Syair: HUKUM KONSTITUSI

HUKUM KONSTITUSI - Hallo sahabat puisi,pengertian dari syair dan contoh ragam syair,pengertian syair dan pantun pengertian puisi syair serta pengertian dan contoh syair newskikalamse, Puisi, baca lagi di Pengertian syair Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM KONSTITUSI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUKUM KONSTITUSI
link : HUKUM KONSTITUSI

Baca juga: sapiens, Pengertian syair


    HUKUM KONSTITUSI


    Konstitusi adalah identitas negara; dilihat dari apa yang seharusnya ada dalam suatu negara.

    Konstitusi dibuat oleh sebuah bangsa sebagai perencanaan untuk menjadi negara. Oleh karena itu tidak ada negara yang membuat konstitusi. Negara paling tidak mengamandemen konstitusinya, berdasarkan hal tersebut maka ada dua motivasi negara membentuk konstitusi:

    1. Ingin mengakhiri kondisi objektif yang tidak menyenangkan dan dialami oleh suatu komunitas bangsa;

    2. Sebagai sarana untuk mempunyai derajat yang sama dengan negara-negara yang telah merdeka.



    Adapaun nilai-nilai dari konstitusi adalah

    1. Rekrutmen tata nilai yang bersumber dan berkembang di masyarakat:

    2. Idealisme yang diharapkan sebagai solusi untuk segera mensejajarkan dengan negara-negara yang sudah merdeka di dunia. Oleh karena itu maka tidak semua konstitusi negara-negara di dunia mesti sama. Oleh karena itu konstitusi bagi rekrutmen tata nilai yang berasal dan berkembang di masyarakat, dan setiap negara berbeda tata nilainya.

    Meskipun konstitusi untuk semua negara di dunia tidak mesti sama akan tetapi ada hal yang sifatnya tipologis. Hal-hal yang tipologis (sebagai kerangka dasar) dari suatu konstitusi, yaitu:

    1. Bentuk negara (kesatuan wilayah?, Wilayah yang bersatu ataukah berpisah);

    2. Sistem pemerintahan (pertanggungan jawab);

    3. Hubungan kekuasaan dalam negara;

    4. Hubungan antara penguasa dan rakyat;

    5. Hubungan antara penguasa dan alam;

    6. Hubungan antara rakyat dengan rakyat;

    7. Hubungan antara rakyat dengan alam;

    8. Perihal perubahan konstitusi.



    Tentang sistematika ini, tidak mesti sama karena tergantung pada kecenderungan dan apa yang dipandang penting bagi suatu komunitas bangsa tertentu tersebut.

    BENTUK NEGARA

    a. Negara federal; banyak negara yang berdaulat;

    b. Negara kesatuan: hanya satu negara (tidak berdaulat).



    Demokrasi asasnya adalah equality and freedom.



    Jenis-jenis pembagian kekuasaan:

    a. Material juichistnanding begrif: pusat membagi kekuasaan daerah, dan selain yang diberikannya menjadi miliknya.

    b. Formale begrif: pemilik kekuasaan menyatakan miliknya, selain dari itu adalah milik dari rakyat.



    Kewenangan daerah:

    a. Kewenangan wajib: wewenang delegasi;

    b. Kewenangan bebas: wewenang mandat ---- objeknya: semua sentra-sentra yang pendapatannya besar (a: b = 30 : 70).



    a. Sentralisasi;

    b. Desentralisasi; atas dasar pembagian kekuasaan itu maka muncul otonomi;

    c. Dekonsentrasi;

    d. Tugas pembantuan.



    Material: terinci hal-hal yang diserahkan, selebihnya dia yang punya (di negara federal);

    Formale: bagian yang disebut, pemilik kekuasaan menyebut haknya, selain dari itu adalah haknya yang lain.



    Wewenang wajib/delegasi, misalnya: pendidikan, kesehatan, dan kebersihan;

    Wewenang bebas/mandat, misalnya: tambang, hutan;



    Yang di atas inilah kemudian yang melahirkan:

    a. Otonomi real;

    b. Otonomi nyata;

    c. Otonomi seluas-luasnya (tiap daerah diberi kewenangan sesuai dengan kemampuannya);

    d. Otonomi luas (semua daerah diberikan kewenangan secara sama).

    UU Pemda adalah otonomi seluas-luasnya, tetapi dalam praktik adalah otonomi luas.

    BENTUK PEMERINTAHAN (BERBICARA SIAPAKAH YANG MEMERINTAH)

    1. Apakah rakyat, raja, atau golongan bangsawan tertentu?

    2. Apakah semua rakyat menentukan semua? Tentu tidak mungkin.



    Indonesia yang dikenal kedaulatan rakyat, maka dikenal perwakilan. Bentuk perwakilan itu ditujukan dalam bentuk Pemilu. Pemilu merupakan salah satu asas demokrasi, karena meskipun dalam negara RI, tidak disebut negara demokratis, tetapi kita menyatakan Indonesia adalah negara demokratis. Alasan pembenarnya adalah kedaulatan rakyat, yang dilaksanakann melalui Pemilu.

    Di negara kerajaan yang memerintah adalah raja. Dengan demikian, pemilik negara pada negara kerajaan adalah raja. Pada negara aristokrasi maka pemilik negara adalah para aristokrat. Dengan demikian yang menjalankan pemerintahan harus kelompok bangsawan (aristokrat).

    Pada negara oligarki yang memerintah adalah golongan oligark, yaitu sekelompok orang yang kuat (bukan aristokrasi, bukan juga raja).

    Pada negara demokrasi dengan mencontoh pada UUD NRI 1945, dimanakah kita menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi? Meskipun tidak secara tegas disebut dalam konstitusi. Dengan demikian yang memerintah adalah rakyat.

    Banyak lagi bentuk-bentuk pemerintahan dari yang sebelumnya, antara lain:

    a. Timokrasi: pemerintahan didasarkan atas nama agama. Dengan demikian yang memerintah sekelompok agama;

    b. Bentuk pemerintahan yang teokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang diselenggarakan atas dasar Ketuhanan;

    c. Mobokrasi adalah negara yang dipimpin oleh siapa saja tetapi dalam kelompok tertentu. Ada kesamaan bentuk pemerintahan mobokrasi yaitu partai politik.



    Sebaliknya kalau sistem pemerintahan sebagai salah satu tipologi, maka kata kunci yang dibicarakan adalah PERTANGGUNGAN JAWAB KEKUASAAN NEGARA. Dalam beberapa literatur ada 213 sistem pemerintahan yang dikenal:



    Sistem pemerintahan presidensil, yaitu sistem pemerintahan dimana Presiden sebagai penguasa tertinggi. Oleh karena itu, maka cirinya minimal:

    1. Bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat yang berdaulat (rakyat dari negara bersangkutan);

    2. Masa jabatan Presiden dibatasi;

    3. Para meneteri itu adalah pembantu Presiden;

    4. DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden.



    Demokrasi adalah proses peralihan dari rakyat melalui Pemilu, maka syarat utamanya Presiden dipilih melalui rakyat. (segala perbuatan menteri dipertanggungjawabkan oleh Presiden).

    a. RPJPN --- RPJM (25 tahun: Presiden);

    b. RPJMN (3 tahun: Presiden);

    c. RPJPD



    Bahan bakunnya RPJP adalah visi/misi yang dituangkan dalam kampanye.











    Materi Kuliah o/ PROF MUIN  FAHMAL

    Didokumentasikan oleh Damang, SH.
     








    Demikianlah Artikel HUKUM KONSTITUSI

    Sekianlah artikel HUKUM KONSTITUSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel HUKUM KONSTITUSI dengan alamat link Sapiens
    Next Post Previous Post
    No Comment
    Add Comment
    comment url