Syair: Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu

Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu - Hallo sahabat puisi,pengertian dari syair dan contoh ragam syair,pengertian syair dan pantun pengertian puisi syair serta pengertian dan contoh syair newskikalamse, Puisi, baca lagi di Pengertian syair Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu
link : Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu

Baca juga: sapiens, Pengertian syair


Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu

Laksana drama kolosal yang sudah hampir tutup episode, perseteruan antar pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden guna merebut simpati pemilih makin hari kian menajam. Penegakan hukum pada akhirnya menjadi “dagelan” sebagai rencana yang sistematis untuk menunaikan hasrat politik minus etika. Aparat penegak hukum dilibatkan bukan dalam rangka mencari keadilan, tetapi ajang balas dendam petahana versus nonpetahana. 

Dan arisan itu kini jatuh di pucuk pimpinan pemerintah daerah, Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto (NA-DP). Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar itu dilaporkan oleh relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pas 08) ke Bawaslu Sul-Sel. Dan Bawaslu Sul-Sel kemudian melimpahkan laporan itu untuk dikaji dan diperiksa oleh Bawaslu Makassar. 

NA-DP 

Pada prinsipnya dalam Undang-undang Pemilu tidak ada pelarangan bagi Gubernur atau Walikota untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilu, sebagaimana halnya yang diberlakukan untuk jabatan seperti: Hakim, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dst (Pasal 280 ayat 2). 

Kebolehan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye bagi kepala daerah terikat sejumlah persyaratan. Pertama, kalau melaksanakan kegiatan kampanye yang bersamaan dengan hari kerja, maka harus dengan izin cuti. Kedua, kegiatan kampanye yang diikuti di saat hari libur tidak perlu dilengkapi dengan izin cuti. Ketiga, menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

In qasu NA-DP menghadiri kegiatan kampanye Jokowi pada 22 Desember 2018 memang tidak dalam status sedang menjalani cuti, namun dengan mengingat hari tersebut bertepatan dengan masa akhir pekan (hari sabtu, bukan hari kerja) sehingga keduanya tidak perlu mengajukan izin cuti ke Menteri Dalam Negeri. 

Permasalahan selanjutnya, apakah boleh NA-DP mengacungkan satu jari sebagai bentuk dukungan kepada paslon Jokowi-Amin? Pada sesungguhnya boleh-boleh saja. Dasar argumentasinya, yaitu: jika mereka dibolehkan menghadiri kegiatan kampanye pemilu karena yang bersangkutan adalah anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye, secara mutatis-mutandis juga dibenarkan untuk memberikan dukungan kepada paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye. 

Dan pada saat menghadiri kegiatan kampanye tersebut memang terpenuhi melakukan tindakan yang kemungkinan besarnya menguntungkan peserta pemilu. Namun perlu diketahui secara pasti bahwa tindakan itu dilakukan tidak bersangkutpaut dengan kualitasnya sebagai Gubernur atau Walikota. Mengapa? Karena secara personal tidak dalam kualitasnya sebagai pejabat, berhubung bukan hari kerja yang mewajibkan adanya izin cuti. 

Terdapat dalil lain bahwa DP melibatkan aparat desa beserta perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi di CCC. Apakah kemudian perbuatan tersebut memenuhi sebagai tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 547 UU Pemilu? Tuduhan ini dengan gampang terbantahkan bahwa tindakan yang dilakukannya itu bukan mengatasnamakan dirinya sebagai Walikota Makassar, tidak pula mengundang kepala desa. 

Di berbagai media sosial ada banyak beredar isi undangan tersebut, “…saya DP ana lorongna Makassar atas nama pribadi mengundang saudara-saudara dan sahabat seperjuangan yang terdiri dari para tokoh dan semua kalangan masyarakat….” Kegiatan kampanye yang ia lakukan bukan di hari kerja, dan pada saat yang sama bukan pula mengatasnamakan sebagai Walikota Makassar, sehingganya tidak berdasar hukum untuk ditempatkan melanggar aturan kampanye. 

Yang lebih keliru lagi dengan terdapatnya tuduhan kepada NA, “beliau melanggar Pasal 69 PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seorang kepala daerah tidak bisa terlibat dalam kampanye apabila tidak tergabung dalam parpol. Sedangkan NA menjadi dewan pembina tim sukses capres Jokowi-Amin.” 

Pasal 69 PKPU a quo sama sekali tidak mengatur ketentuan mengenai larangan bagi kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye, jika bukan anggota parpol. Expresiss verbis dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dus pejabat yang dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye, tanpa ada pelarangan untuk kepala daerah. 

Demikian halnya dengan dalil yang menyatakan kalau NA tidak tergabung dalam parpol kemudian tidak bisa terlibat dalam kampanye. Sekali lagi itu keliru, karena secara tegas dalam Pasal 299 ayat 3 UU Pemilu Junto Pasal 59 ayat 3 PKPU Kampanye Pemilu terdapat syarat eksepsional yang bukan anggota partai politik, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. 

Sanksi Administrasi 

Saya justru berpandangan bahwa kepala daerah yang hendak terlibat dalam kegiatan kampanye lebih cenderung berimplikasi sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Ration de etre-nya adalah menjadi tugas dan kewenangan KPU bersama dengan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan kepada kepala daerah agar tidak menghadiri kegiatan kampanye jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-undang. 

Bahkan lebih dari itu, KPU dapat menggunakan kekuasaan istimewanya menerbitkan Keputusan pelarangan bagi kepala daerah yang hendak mengikuti kampanye manakala tidak memiliki izin cuti atau bukan hari libur (Pasal 75 Juncto Pasal 62 PKPU Kampanye Pemilu). Dan kalau ada kemudian kepala daerah diproses hukum gara-gara menghadiri kegiatan kampanye sebab musabab melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu, kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada kepala daerahnya saja, tetapi juga karena kelalaian KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Dmg)* 



Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada
ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 17 JANUARI 2019

Sumber Gambar: kabar.news








Demikianlah Artikel Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu

Sekianlah artikel Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url