Syair: Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)

Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar) - Hallo sahabat puisi,pengertian dari syair dan contoh ragam syair,pengertian syair dan pantun pengertian puisi syair serta pengertian dan contoh syair newskikalamse, Puisi, baca lagi di Pengertian syair Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)
link : Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)

Baca juga: sapiens, Pengertian syair


    Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)

     
    Sumber Gambar: izquotes.com

    PERTEMUAN PERTAMA

    Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sosiologi Hukum

    Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut

    Cicero; “dimana ada masyarakat di situ ada hukum”

    Tujuan hukum Jepang

    1. Win-win solution;

    2. Harmoni;

    3. Keteraturan’

    4. Dan kedamaian.

    Tujuan sosiologi hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efesien.

    Legal system oleh Lawrence M. Friedman terdiri atas:

    1. Structure: penegak hukumnya;

    2. Substance: aturan;

    3. Legal culture: budaya atau pola piker.

    Fungsi sosiologi hukum: untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi dalam masyarakat.

    Jenis sanksi: sanksi kurungan, dan sanksi sosial. Sebagai bagian dari perkembangan hukum “doble sanksi” ini (Kurungan dan sosial) berlaku di Amerika Serikat; sebagai bagian dari sosiologi hukum

    Eropa Kontinental: Norma, Anglo Saxon: Fakta



    PERTEMUAN II

    Sifat krakteristik sosiologi hukum:

    1. Sosiologi hukum memberikan kejelasan tujuan terhadap praktik hukum yang menjelaskan mengapa praktik hukum demikian: (a) Apa sebabnya; (b) Apa faktor yang mempengaruhi; (c) Apa yang melatarbelakangi;
    2. Sosiologi hukum selalu menguji kesahihan empiris aturan atau pernyataan hukum;
    3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan hanya memberikan penjelasan apa adanya dalam kenyataan, dengan demikian mendekatkan hukum dari sisi obyektivitasnya.

    PERTEMUAN III
    Masalah Yang Disoroti Sosiologi Hukum
    1. Hukum dan sistem sosial masyarakat hakikatnya adalah objek menyeluruh dari sosioogi hukum. Sistem sosial mempengaruhi sistem hukum oleh karena bagaimanapun juga tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial atau masyarakat (ilmu ini masuk disemua lini);
    2. Persamaan dan perbedaan sistem hukum agar menyangkut perbandingan untuk mengetahui apakah dan konsep-konsep hukum universal. Untuk Indonesia dilakukan penelitian perbandingan sistem hukum yang berlaku di berbagai daerah dan didukung oleh suku-suku bangsa;
    3. Sifat sistem hukum yang dualistis, hukum substansif dan obyektif yang manusia dapat mempertahankan hak-haknya; 
    4. Hukum dan kekuasaan artinya hakikat kekuasaan tersebut supaya dapat bermanfaat ditetapkan ruang lingkup, arah dan kekuasaan; 
    5. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya itu sebagai kaidah dan norma-norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat; 
    6. Kepastian hukum dan kesebandingan yaitu dua tugas pokok hukum bagi warga masyarakat sebagai individu; 
    7. Peran hukum sebagai alat mengubah kebiasaan.

    PERTEMUAN IV

    RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM:

    1. Benarkah cara-cara yang paling efektif dari hukum dalam pembentukan pola-pola perilaku;
    2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai sebagai ciptaan serta wujud dari pada jaminan-jaminan kelompok sosial; 
    3. Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis; 
    4. Dasar sosial dari hukum atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya; 
    5. Efek hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.



    Demikianlah Artikel Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)

    Sekianlah artikel Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar) dengan alamat link Sapiens
    Next Post Previous Post
    No Comment
    Add Comment
    comment url